24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Lintas Mura News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Nasional
  • Daerah
    • Daerah
    • Murung Raya
    • Barito Utara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
  • Pemerintah Kabupaten
    • DPRD
  • Hukum Kriminal
  • DPRD
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Lintas Mura News
Telusuri
Beranda Satu Orang IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Mura. Satu Orang IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Mura.

Satu Orang IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Mura.

Redaksi
Redaksi
01 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Puruk Cahu, Lintas Mura News-Beberapa waktu yang lalu Satresnarkoba Polres Murung raya (Mura) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang kali ini melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Puruk Cahu tepatnya di Jalan Tumenggung Silam, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (30/11/2023).


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Polres Mura, IPTU Arif Dany Susanto setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh seorang IRT bernama Nurul (37) yang menjadi target anggota Kepolisian.

“Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku dikediamannya, ditemukan 9 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan pada lantai rumah pelaku dengan berat kurang lebih 2.00 gram yang diakui milik terduga pelaku,” ungkap IPTU Arif 

IRT tersebut beserta barang bukti berupa sabu dan berang bukti lainnya seperti satu buah handphone dan uang tunai Rp 600.000 telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang diakui miliknya tersebut di beli dari Kota Muara Teweh,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Mura.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Foto saya admin
  • admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tegas Tertibkan Guru dan Meratakan Pengajar, Disdik Murung Raya Andalkan Teknologi dan Reformasi SDM

Redaksi- Juni 18, 2025 0
Tegas Tertibkan Guru dan Meratakan Pengajar, Disdik Murung Raya Andalkan Teknologi dan Reformasi SDM
Puruk Cahu,Lintas Mura News— Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan menegaskan langkah strategis dan tegas dalam meningkatkan ke…

Most Popular

Tegas Tertibkan Guru dan Meratakan Pengajar, Disdik Murung Raya Andalkan Teknologi dan Reformasi SDM

Tegas Tertibkan Guru dan Meratakan Pengajar, Disdik Murung Raya Andalkan Teknologi dan Reformasi SDM

Juni 18, 2025
H. Rumiadi Resmi Jabat Ketua DPRD Murung Raya, Simbol Kepercayaan Publik dan Kader PDI Perjuangan

H. Rumiadi Resmi Jabat Ketua DPRD Murung Raya, Simbol Kepercayaan Publik dan Kader PDI Perjuangan

Juni 15, 2025
Ketua DPRD Murung Raya Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Amalkan Nilai Kebangsaan

Ketua DPRD Murung Raya Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Amalkan Nilai Kebangsaan

Juni 02, 2025

Recent Comments

Editor Post

Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Maret 09, 2023
Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Juni 13, 2023
Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Juni 15, 2023

Popular Post

Tegas Tertibkan Guru dan Meratakan Pengajar, Disdik Murung Raya Andalkan Teknologi dan Reformasi SDM

Tegas Tertibkan Guru dan Meratakan Pengajar, Disdik Murung Raya Andalkan Teknologi dan Reformasi SDM

Juni 18, 2025
H. Rumiadi Resmi Jabat Ketua DPRD Murung Raya, Simbol Kepercayaan Publik dan Kader PDI Perjuangan

H. Rumiadi Resmi Jabat Ketua DPRD Murung Raya, Simbol Kepercayaan Publik dan Kader PDI Perjuangan

Juni 15, 2025
Ketua DPRD Murung Raya Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Amalkan Nilai Kebangsaan

Ketua DPRD Murung Raya Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Amalkan Nilai Kebangsaan

Juni 02, 2025

Populart Categoris

Lintas Mura News

About Us

Lintasmuranews.com adalah media online yang berpusat di Murung Raya dan menjadi barometer utama dalam mendapatkan informasi seputar Kabupaten Murung Raya.

Contact us: lintasmuranews@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber