24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Lintas Mura News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Nasional
  • Daerah
    • DPRD Murung Raya
    • Pemkab Murung Raya
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
Lintas Mura News
Telusuri
Beranda Kades Tumbang Bana Ditetapkan Tersangka Korupsi DDS dan ADD TA.2022 Kades Tumbang Bana Ditetapkan Tersangka Korupsi DDS dan ADD TA.2022

Kades Tumbang Bana Ditetapkan Tersangka Korupsi DDS dan ADD TA.2022

Redaksi
Redaksi
06 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Puruk Cahu, Lintas Mura News- Pegianto (36) mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Bana periode 2017-2023 yang di kenal hobi judi sabung ayam telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2022.

Meningkatnya status mantan kades di wilayah Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya tersebut disampaikan Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM yang menggelar Press Release di halaman Mapolres Mura, Rabu (6/3/2024).

Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Trio Sugiyono, Kasatreskrim AKP Akhmad Syaipul Rizal dan Kasie Humas Iptu Monang Siagian mengatakan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan Satrestipikor berdasarkan laporan masyarakat ditemukan fakta bahwa tersangka saat menjabat tahun 2022 mengelola anggaran desanya tanpa mempedomani Peraturan Bupati (Perbub) Mura nomor 08 tahun 2016 dan Perbub Mura nomor 35 tahun 2019.

Pelaku ini terbukti tidak pernah melibatkan unsur masyarakat dalam penyusunan APBDes, Uang desa yang dicairkan dikuasai dan disimpannya sendiri, pelaku tidak pernah membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di desa pelaku tidak sama sekali memfungsikan keberadaan Sekretaris Desa nya.

“Sehingga dengan kondisi demikian pelaku ini dengan mudahnya menggunakan dana desa dan ADD desanya yang berjumlah total 1,4 miliar tersebut untuk keperluan pribadinya serta menyalurkan hobinya judi sabung ayam yang menurut pengakuan pelaku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” papar AKBP Irwansah kepada awak media.

Total anggaran yang tidak sedikit tersebut digunakan untuk pelaku, semakin membuat kondisi pembangunan di Desa Tumbang Bana total tidak berjalan di TA 2022 karena sebagian kegiatan pengadaan barang untuk kepentingan desa tidak direalisasikannya, beberapa kegiatan pembangunan fisik dan infrastruktur tidak dilaksanakan, Siltap (penghasilan tetap aparat desa) tahap II tidak dibayarkan, dan parahnya lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022 tidak disalurkannya kepada penerima manfaat.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut sedikitnya 25 orang saksi dan 1 orang saksi ahli telah di periksa secara intensif,” ungkap mantan Kapolres Gunung Mas ini lagi.

Tersangka ini kita tangkap pada hari Jumat 5 Januari 2024 lalu dan pada tanggal 4 Maret 2024 ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P.21 untuk tahap 2 kita akan serahkan barang bukti dan tersangka akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” jelasnya lagi.

“Atas perbuatan telah merugikan negara tersebut, pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan pasal 3 UU Tipikor paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup kapolres. (Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Foto saya admin
  • admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

DPRD Murung Raya Apresiasi Penyaluran Santunan Kematian: Bukti Kehadiran Negara di Tengah Duka Warga

Redaksi- Juni 25, 2025 0
DPRD Murung Raya Apresiasi Penyaluran Santunan Kematian: Bukti Kehadiran Negara di Tengah Duka Warga
Puruk Cahu,Lintas Mura News— Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah at…

Most Popular

DPRD Murung Raya Apresiasi Penyaluran Santunan Kematian: Bukti Kehadiran Negara di Tengah Duka Warga

DPRD Murung Raya Apresiasi Penyaluran Santunan Kematian: Bukti Kehadiran Negara di Tengah Duka Warga

Juni 25, 2025
Dukung Pendidikan Berkualitas, Waket I DPRD Murung Raya Apresiasi Kinerja MIS Karya Pembangunan

Dukung Pendidikan Berkualitas, Waket I DPRD Murung Raya Apresiasi Kinerja MIS Karya Pembangunan

Juni 22, 2025
DPRD Murung Raya Dorong Reformasi Tata Kelola Desa: Kades dan BPD Harus Transparan dan Bersinergi

DPRD Murung Raya Dorong Reformasi Tata Kelola Desa: Kades dan BPD Harus Transparan dan Bersinergi

Juni 12, 2025

Recent Comments

Editor Post

Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Maret 09, 2023
Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Juni 13, 2023
Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Juni 15, 2023

Popular Post

DPRD Murung Raya Apresiasi Penyaluran Santunan Kematian: Bukti Kehadiran Negara di Tengah Duka Warga

DPRD Murung Raya Apresiasi Penyaluran Santunan Kematian: Bukti Kehadiran Negara di Tengah Duka Warga

Juni 25, 2025
Dukung Pendidikan Berkualitas, Waket I DPRD Murung Raya Apresiasi Kinerja MIS Karya Pembangunan

Dukung Pendidikan Berkualitas, Waket I DPRD Murung Raya Apresiasi Kinerja MIS Karya Pembangunan

Juni 22, 2025
DPRD Murung Raya Dorong Reformasi Tata Kelola Desa: Kades dan BPD Harus Transparan dan Bersinergi

DPRD Murung Raya Dorong Reformasi Tata Kelola Desa: Kades dan BPD Harus Transparan dan Bersinergi

Juni 12, 2025

Populart Categoris

Lintas Mura News

About Us

Lintasmuranews.com adalah media online yang berpusat di Murung Raya dan menjadi barometer utama dalam mendapatkan informasi seputar Kabupaten Murung Raya.

Contact us: lintasmuranews@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber