Kades Tumbang Bana Ditetapkan Tersangka Korupsi DDS dan ADD TA.2022
Puruk Cahu, Lintas Mura News- Pegianto (36) mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Bana periode 2017-2023 yang di kenal hobi judi sabung ayam telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2022.
Meningkatnya status mantan kades di wilayah Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya tersebut disampaikan Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM yang menggelar Press Release di halaman Mapolres Mura, Rabu (6/3/2024).
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Trio Sugiyono, Kasatreskrim AKP Akhmad Syaipul Rizal dan Kasie Humas Iptu Monang Siagian mengatakan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan Satrestipikor berdasarkan laporan masyarakat ditemukan fakta bahwa tersangka saat menjabat tahun 2022 mengelola anggaran desanya tanpa mempedomani Peraturan Bupati (Perbub) Mura nomor 08 tahun 2016 dan Perbub Mura nomor 35 tahun 2019.
Pelaku ini terbukti tidak pernah melibatkan unsur masyarakat dalam penyusunan APBDes, Uang desa yang dicairkan dikuasai dan disimpannya sendiri, pelaku tidak pernah membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di desa pelaku tidak sama sekali memfungsikan keberadaan Sekretaris Desa nya.
“Sehingga dengan kondisi demikian pelaku ini dengan mudahnya menggunakan dana desa dan ADD desanya yang berjumlah total 1,4 miliar tersebut untuk keperluan pribadinya serta menyalurkan hobinya judi sabung ayam yang menurut pengakuan pelaku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” papar AKBP Irwansah kepada awak media.
Total anggaran yang tidak sedikit tersebut digunakan untuk pelaku, semakin membuat kondisi pembangunan di Desa Tumbang Bana total tidak berjalan di TA 2022 karena sebagian kegiatan pengadaan barang untuk kepentingan desa tidak direalisasikannya, beberapa kegiatan pembangunan fisik dan infrastruktur tidak dilaksanakan, Siltap (penghasilan tetap aparat desa) tahap II tidak dibayarkan, dan parahnya lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022 tidak disalurkannya kepada penerima manfaat.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut sedikitnya 25 orang saksi dan 1 orang saksi ahli telah di periksa secara intensif,” ungkap mantan Kapolres Gunung Mas ini lagi.
Tersangka ini kita tangkap pada hari Jumat 5 Januari 2024 lalu dan pada tanggal 4 Maret 2024 ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P.21 untuk tahap 2 kita akan serahkan barang bukti dan tersangka akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” jelasnya lagi.
“Atas perbuatan telah merugikan negara tersebut, pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan pasal 3 UU Tipikor paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup kapolres. (Red)
Posting Komentar