24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Lintas Mura News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Nasional
  • Daerah
    • Daerah
    • Murung Raya
    • Barito Utara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
  • Pemerintah Kabupaten
    • DPRD
  • Hukum Kriminal
  • DPRD
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Lintas Mura News
Telusuri
Beranda Pihak Kejaksaan Terima Dua Berkas Perkara Pihak Kejaksaan Terima Dua Berkas Perkara

Pihak Kejaksaan Terima Dua Berkas Perkara

Redaksi
Redaksi
04 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Puruk Cahu, Lintas Mura News- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) telah menerima berkas perkara kasus pemanfaatan hasil hutan besar – besaran secara ilegal yang diduga dilakukan oleh PT.Cakra Sejati Sempurna (PT. CSS) dari Tim Penyidik dari Mabes Polri.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mura Kosasih SH MM saat menggelar Press Release Penanganan Perkara di Aula Kantor Kejari Mura Jalan Bhayangkara Puruk Cahu, Senin (04/3/2024) sore.

Kosasih menerangkan bahwa pihaknya hari ini menerima dua perkara baik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dari pihak penyidik Mabes Polri.

“Hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti berkas perkara korporasi (perusahaan.red) dan perorangan terkait pemanfaatan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, atau tanpa memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH),” terang Kajari di depan para wartawan.

Tersangka pertama adalah Musdi Jaya Alias Jaya (49) yang merupakan karyawan swasta (surveyor) PT Cakra Sejati Sempurna (CSS) yang berkantor di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan barang bukti kayu logmeranti 167 batang, 1 unit handphone, 2 unit chainshaw, 1 unit excavator, 1 unit wheel loader, 1 unit bulldozer, 1 unit truk loging, 1 unit kapal, 1 unit kapal tongkang. Sedangkan untuk tersangka kedua dari PT CSS atas nama Ariyanto.

Untuk barang bukti Kosasih menambahkan pihaknya belum menerima sepenuhnya tiga kelompok barang bukti perkara tersebut. “Saat ini barang bukti sejumlah uang sudah kita terima, untuk dua kelompok barang bukti lainnya masih dalam proses penelitian oleh tim kita baik yang dititipkan Polres Mura berupa alat berat,” tandasnya.

Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.(Red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Foto saya admin
  • admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

Redaksi- April 11, 2025 0
DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan
Puruk Cahu,Lintas Mura News- Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa pihak legislatif bersama eksekutif daerah tengah mencari …

Most Popular

DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

April 11, 2025
Disnakertrans Murung Raya Awasi Ketat Pembayaran THR Karyawan Jelang Idulfitri 1446 H

Disnakertrans Murung Raya Awasi Ketat Pembayaran THR Karyawan Jelang Idulfitri 1446 H

Maret 23, 2025
Pemkab Murung Raya Tegaskan Komitmen Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

Pemkab Murung Raya Tegaskan Komitmen Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

Maret 10, 2025

Recent Comments

Editor Post

Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Maret 09, 2023
Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Juni 13, 2023
Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Juni 15, 2023

Popular Post

DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

April 11, 2025
Disnakertrans Murung Raya Awasi Ketat Pembayaran THR Karyawan Jelang Idulfitri 1446 H

Disnakertrans Murung Raya Awasi Ketat Pembayaran THR Karyawan Jelang Idulfitri 1446 H

Maret 23, 2025
Pemkab Murung Raya Tegaskan Komitmen Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

Pemkab Murung Raya Tegaskan Komitmen Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

Maret 10, 2025

Populart Categoris

Lintas Mura News

About Us

Lintasmuranews.com adalah media online yang berpusat di Murung Raya dan menjadi barometer utama dalam mendapatkan informasi seputar Kabupaten Murung Raya.

Contact us: lintasmuranews@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber