24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Lintas Mura News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Nasional
  • Daerah
    • Daerah
    • Murung Raya
    • Barito Utara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
  • Pemerintah Kabupaten
    • DPRD
  • Hukum Kriminal
  • DPRD
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Lintas Mura News
Telusuri
Beranda Pihak Kejaksaan Terima Dua Berkas Perkara Pihak Kejaksaan Terima Dua Berkas Perkara

Pihak Kejaksaan Terima Dua Berkas Perkara

Redaksi
Redaksi
04 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Puruk Cahu, Lintas Mura News- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) telah menerima berkas perkara kasus pemanfaatan hasil hutan besar – besaran secara ilegal yang diduga dilakukan oleh PT.Cakra Sejati Sempurna (PT. CSS) dari Tim Penyidik dari Mabes Polri.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mura Kosasih SH MM saat menggelar Press Release Penanganan Perkara di Aula Kantor Kejari Mura Jalan Bhayangkara Puruk Cahu, Senin (04/3/2024) sore.

Kosasih menerangkan bahwa pihaknya hari ini menerima dua perkara baik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dari pihak penyidik Mabes Polri.

“Hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti berkas perkara korporasi (perusahaan.red) dan perorangan terkait pemanfaatan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, atau tanpa memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH),” terang Kajari di depan para wartawan.

Tersangka pertama adalah Musdi Jaya Alias Jaya (49) yang merupakan karyawan swasta (surveyor) PT Cakra Sejati Sempurna (CSS) yang berkantor di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan barang bukti kayu logmeranti 167 batang, 1 unit handphone, 2 unit chainshaw, 1 unit excavator, 1 unit wheel loader, 1 unit bulldozer, 1 unit truk loging, 1 unit kapal, 1 unit kapal tongkang. Sedangkan untuk tersangka kedua dari PT CSS atas nama Ariyanto.

Untuk barang bukti Kosasih menambahkan pihaknya belum menerima sepenuhnya tiga kelompok barang bukti perkara tersebut. “Saat ini barang bukti sejumlah uang sudah kita terima, untuk dua kelompok barang bukti lainnya masih dalam proses penelitian oleh tim kita baik yang dititipkan Polres Mura berupa alat berat,” tandasnya.

Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.(Red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Foto saya admin
  • admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

H. Rumiadi Resmi Jabat Ketua DPRD Murung Raya, Simbol Kepercayaan Publik dan Kader PDI Perjuangan

Redaksi- Juni 15, 2025 0
H. Rumiadi Resmi Jabat Ketua DPRD Murung Raya, Simbol Kepercayaan Publik dan Kader PDI Perjuangan
Puruk Cahu,Lintas Mura News–  Sosok H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Muru…

Most Popular

Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Apel ASN: Tegaskan Disiplin, Tolak Pungli, dan Dorong Visi Murung Raya Emas 2030

Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Apel ASN: Tegaskan Disiplin, Tolak Pungli, dan Dorong Visi Murung Raya Emas 2030

Mei 25, 2025
Rahmanto Muhidin Resmi Diterima dalam Keluarga Besar Lumban Gaol di Palangka Raya

Rahmanto Muhidin Resmi Diterima dalam Keluarga Besar Lumban Gaol di Palangka Raya

Maret 07, 2025
DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

April 11, 2025

Recent Comments

Editor Post

Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Maret 09, 2023
Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Juni 13, 2023
Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Juni 15, 2023

Popular Post

Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Apel ASN: Tegaskan Disiplin, Tolak Pungli, dan Dorong Visi Murung Raya Emas 2030

Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Apel ASN: Tegaskan Disiplin, Tolak Pungli, dan Dorong Visi Murung Raya Emas 2030

Mei 25, 2025
Rahmanto Muhidin Resmi Diterima dalam Keluarga Besar Lumban Gaol di Palangka Raya

Rahmanto Muhidin Resmi Diterima dalam Keluarga Besar Lumban Gaol di Palangka Raya

Maret 07, 2025
DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

April 11, 2025

Populart Categoris

Lintas Mura News

About Us

Lintasmuranews.com adalah media online yang berpusat di Murung Raya dan menjadi barometer utama dalam mendapatkan informasi seputar Kabupaten Murung Raya.

Contact us: lintasmuranews@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber