24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Lintas Mura News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Nasional
  • Daerah
    • Daerah
    • Murung Raya
    • Barito Utara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
  • Pemerintah Kabupaten
    • DPRD
  • Hukum Kriminal
  • DPRD
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Lintas Mura News
Telusuri
Beranda Dua PT Tambang Batu Bara Tidak melaporkan Karyawannya Dua PT Tambang Batu Bara Tidak melaporkan Karyawannya

Dua PT Tambang Batu Bara Tidak melaporkan Karyawannya

admin
admin
04 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Puruk Cahu, Lintas Mura News -PT Liveni Latersia Baratama (LLB) Dan PT Utitrindo Perkasa Multi mesin (UPM), dua perusahaan sub kontraktor tambang batu bara ini tak melapor jumlah kariyawan yang dipekerjakan di peruhaan batu bara tersebut.

Hal ini dikatakan Natanael, SAP, M.AP Bidang Syarat Kerja di kantor Dinas Tenaga Kerja Dan.Transmigrasi Murung Raya.Selain itu, PT LLB dan PT UPM juga tak melaporkan kariyawan sebagai tenaga kerja di perusahaan, Ikhwal ini juga disampaikan Anis dikantor BPJS Ketenagakerjaan Murung Raya, Kamis  di Puruk Cahu.

Hingga saat ini PT LLB dan PT UPM belum melaporkan tentang karyawan yang dipekerjakan perusahaan, dan yang melaporkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya PT Bumi Barito Mineral (BBM),” ungkap Anis.

Anis menjelaskan, impormasi yang berhasil dihimpun wartawan salah satu perusahaan telah memotong
gajih karyawan guna yang membayaran iuran BPJS ketenagakerjaan, jaminan hari tua
dan Pajak Penghasilan (PP) 21 dan Soal PT UPM hingga saat ini belum diketahui pasti faktanya, apakah
membayar atau tidak?, namun di dalam daftar laporan ke BPJS ketenagakerjaan masih belum ada" kata Anis.

Ketika dikonfirmasikan ke kantor PT LLB dan PT UPM di Puruk Cahu tak ada pimpinan perusahaan bisa
ditemui, semua dikendalikan pimpinan dari Banjarbaru kata Rizal, begitu juga ketika awak media mempertanyakan pimpinan pada PT UPM dan tak satu orangpun yang dapat memberiakn
konfitamasi semuanya dikendalikan dari luar Puruk Cahu, keberdaan kantor hanya tempat kariyawan transit, dan selanjutnya naik ke camp.

Padahal dikeatahui bahwa didalam Undang – Undang (UU) nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan, bagi perusahaan yangn lalai melakukan wajib lapor, maka akan disanksi pidana kurungan selama tiga (3) bulan atau denda setinggi – tingginya.Kamis (05/9/24)(Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Foto saya admin
  • admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

H. Rumiadi Resmi Jabat Ketua DPRD Murung Raya, Simbol Kepercayaan Publik dan Kader PDI Perjuangan

Redaksi- Juni 15, 2025 0
H. Rumiadi Resmi Jabat Ketua DPRD Murung Raya, Simbol Kepercayaan Publik dan Kader PDI Perjuangan
Puruk Cahu,Lintas Mura News–  Sosok H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Muru…

Most Popular

Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Apel ASN: Tegaskan Disiplin, Tolak Pungli, dan Dorong Visi Murung Raya Emas 2030

Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Apel ASN: Tegaskan Disiplin, Tolak Pungli, dan Dorong Visi Murung Raya Emas 2030

Mei 25, 2025
Rahmanto Muhidin Resmi Diterima dalam Keluarga Besar Lumban Gaol di Palangka Raya

Rahmanto Muhidin Resmi Diterima dalam Keluarga Besar Lumban Gaol di Palangka Raya

Maret 07, 2025
DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

April 11, 2025

Recent Comments

Editor Post

Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Maret 09, 2023
Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Juni 13, 2023
Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Juni 15, 2023

Popular Post

Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Apel ASN: Tegaskan Disiplin, Tolak Pungli, dan Dorong Visi Murung Raya Emas 2030

Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Apel ASN: Tegaskan Disiplin, Tolak Pungli, dan Dorong Visi Murung Raya Emas 2030

Mei 25, 2025
Rahmanto Muhidin Resmi Diterima dalam Keluarga Besar Lumban Gaol di Palangka Raya

Rahmanto Muhidin Resmi Diterima dalam Keluarga Besar Lumban Gaol di Palangka Raya

Maret 07, 2025
DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

DPRD Murung Raya Bahas Solusi untuk Tenaga Honorer Kontrak yang Akan Dirumahkan

April 11, 2025

Populart Categoris

Lintas Mura News

About Us

Lintasmuranews.com adalah media online yang berpusat di Murung Raya dan menjadi barometer utama dalam mendapatkan informasi seputar Kabupaten Murung Raya.

Contact us: lintasmuranews@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber