DPRD Mura
Dua Kader PDIP Resmi Dilantik Jadi PAW DPRD Murung Raya, Gantikan Anggota yang Maju Pilkada
Puruk Cahu,Lintas Mura News– Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha, resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di gedung dewan setempat, Senin (29/4), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rumiadi. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Murung Raya Heriyus, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, perwakilan partai politik, KPU Murung Raya, serta undangan lainnya.
“Selamat menjalankan tugas kepada saudari Nisha Anggraeni dan saudara Kabik Amaz Jasikha sebagai anggota DPRD Murung Raya. Kami berharap kehadiran mereka dapat memperkuat semangat kebersamaan dan menjaga soliditas kelembagaan DPRD,” ujar Rumiadi dalam sambutannya.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri dua anggota sebelumnya, yakni Doni dari Dapil III dan Heriyus dari Dapil II, yang memilih mundur untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya 2024.
Menurut Rumiadi, pergantian antar waktu ini bukan sekadar formalitas pengisian kekosongan kursi legislatif, namun juga penting untuk menjaga kesinambungan kerja-kerja politik dan representasi masyarakat. “Pengangkatan PAW dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan dalam hal ini berdasarkan empat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya, menyebut bahwa pengangkatan kedua PAW tersebut telah memperoleh legitimasi melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah. Nisha Anggraeni diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/146/2025, sementara Kabik Amaz Jasikha melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/147/2025. Keduanya ditetapkan pada 15 April 2025 dan berlaku efektif sejak pengambilan sumpah jabatan.
Dengan pelantikan ini, PDIP menunjukkan konsistensinya dalam menjaga kontinuitas kepemimpinan politik di tingkat daerah serta kesiapan dalam menghadapi dinamika politik jelang Pilkada 2024. Selain itu, langkah ini sekaligus mempertegas bahwa proses politik di Murung Raya berjalan sesuai koridor demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.(Red)
Via
DPRD Mura
Posting Komentar