DPRD Mura
Pemkab Murung Raya Ajukan Tiga Raperda Strategis, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Puruk Cahu,Lintas Mura News— Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Murung Raya, Senin (10/3/2025). Ketiga raperda tersebut menyasar isu strategis: tata ruang pemukiman, perlindungan penyandang disabilitas, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Murung Raya ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rumiadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para wakil ketua dan anggota dewan. Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.HI., M.H., hadir mewakili Bupati Heriyus, S.E., dalam agenda penyampaian resmi dokumen raperda kepada legislatif.
"Dengan mempertimbangkan urgensi dan manfaat jangka panjang, kami mengusulkan agar ketiga raperda ini segera dibahas dan disahkan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan pembangunan yang menyeluruh, berkeadilan, dan berkelanjutan di Murung Raya," ujar Rahmanto.
Adapun tiga raperda yang diajukan meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Kawasan Perumahan dan Permukiman
Raperda ini menjadi landasan perencanaan pembangunan permukiman layak huni, tertata, dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Aturan ini juga mengakomodasi kebutuhan mendesak seperti hunian sementara maupun relokasi bagi korban bencana.
2. Raperda tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Sejalan dengan agenda inklusivitas nasional, raperda ini menjamin hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor, seperti pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, serta akses terhadap infrastruktur.
3. Raperda tentang Pengelolaan Sampah
Mengatur tata kelola persampahan secara terpadu mulai dari hulu hingga hilir—dari pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang—raperda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam membangun lingkungan bersih dan sehat.
Ketiga raperda kini masuk ke tahap pembahasan bersama DPRD melalui mekanisme komisi dan badan legislasi. Seluruh proses dirancang agar melibatkan partisipasi publik dan instansi terkait, guna memastikan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memperkuat tata kelola daerah yang inklusif dan berbasis pembangunan berkelanjutan. Jika disahkan, ketiga perda ini akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik di kawasan hulu Kalimantan Tengah.(Red)
Via
DPRD Mura
Posting Komentar