Murung Raya Serius Tangani Sampah: Depo Bertambah, Perda Direvisi, Warga Terlibat Aktif
Yulfianus, perwakilan dari PSLB3, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah kini sedang direvisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan terkini.
“Perda lama, Nomor 6 Tahun 2010, sedang kami revisi. Drafnya sudah diajukan ke Biro Hukum Provinsi melalui fasilitator. Kami ingin perda baru ini menjadi dasar kebijakan pengelolaan sampah yang lebih maju dan adaptif,” ungkapnya.
Saat ini Murung Raya telah memiliki 8 depo pengelolaan sampah, dan 3 depo baru akan dibangun hingga akhir 2025. Fokus utama penguatan layanan berada di wilayah Kota Puruk Cahu yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Di samping pembangunan fisik, pendekatan berbasis komunitas juga terus didorong. Salah satunya adalah TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang beroperasi di kawasan Alun-alun Kota dan dikelola langsung oleh masyarakat. Sistem ini memungkinkan warga memilah dan mengangkut sampah rumah tangga ke pusat pengolahan secara mandiri.
“Sampah yang sudah dipilah akan masuk ke depo atau ke Pusat Pengolahan Akhir (PPA), sementara sisa residunya dibuang sesuai jadwal,” tambah Yulfianus.
Program TPS 3R ini telah berjalan sejak 2021 dan terus diperkuat melalui pembangunan depo baru pada 2023 dan 2025. Pemerintah daerah berharap bahwa dengan kolaborasi aktif antara warga dan penyediaan sarana yang memadai, Murung Raya dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang efektif dan dapat ditiru oleh kabupaten lain di Indonesia.(Kln)
Posting Komentar