DPRD Murung Raya
DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II, Bahas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025
DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II, Bahas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025
Puruk Cahu, Lintas Mura News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang II Tahun 2025 dalam rangka penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Murung Raya ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Rumiadi, serta dihadiri 17 dari total 25 anggota DPRD. Turut hadir dalam agenda penting tersebut Pejabat Sementara Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Rumiadi menegaskan pentingnya pembahasan KUPA-PPAS perubahan sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi landasan dalam menyusun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murung Raya Tahun 2025.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. KUPA-PPAS perubahan ini harus dikaji secara komprehensif agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Rumiadi.
Sementara itu, PJ Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo yang mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya paripurna tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dengan DPRD dalam menyempurnakan rencana perubahan anggaran agar lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (19/8) ini berjalan lancar dan khidmat, dengan harapan seluruh tahapan pembahasan KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 dapat selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(Kspl)
Via
DPRD Murung Raya
Posting Komentar