DPRD Murung Raya
DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Puruk Cahu,Lintas Mura News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ketiga masa sidang III tahun 2025 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (15/9). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin, S.Sos, menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini adalah bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan,” kata Akhirudin.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga sumber informasi penting untuk perencanaan pembangunan dan evaluasi program.
Ia menambahkan, dinamika dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diwarnai perdebatan merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menemukan keputusan terbaik bagi masyarakat Murung Raya.
“Yang terpenting bukan hanya kesepakatan yang kita ambil hari ini, tetapi bagaimana pelaksanaannya nanti benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
DPRD berharap, dengan adanya persetujuan ini, pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, serta memastikan kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
(Kln)
Via
DPRD Murung Raya
Posting Komentar