Pemkab Murung Raya
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Murung Raya
Seorang tersangka berinisial DA yang merupakan kake tiri dari korban diamankan oleh Satreskrim Polres Murung Raya karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sempango, Desa Bahitom, Kecamatan Murung.(17/9/25)
Kalposek Kabupaten Murung Raya, AKBP Frangky M. Monathen, S.I.K dalam keterangan persnya, rabu 17 September 2025 menyapaikan
"Bahwa Korban yang sedang mandi di sungai kemudian pulang dan dilihat oleh tersangka yang sedang duduk minum kopi di warung. Tersangka memanggil korban dengan melambaikan tangan dan meminta korban untuk pulang ke rumah lebih dulu. Setelah itu, tersangka mengikuti korban ke rumah yang sedang kosong dan melakukan aksi pencabulan dengan melepas celana dan menggesek-gesek kelaminnya di kemaluan korban".
Beliau juga menambahkan Tindakan Kepolisian
Satreskrim Polres Murung Raya telah melakukan beberapa tindakan, antara lain:
Polisi memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum et repertum terhadap psikolog dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka sempat melarikan diri ke kecamtan lahe atas informasi dari rekan rekan polres muara tewei dan tersangka tertangkap pada saat menerima beras bantuan SPHB di Kecamatan Lahe.
Tersangka dilakukan penahanan setelah pemeriksaan dan berdasarkan dua bukti yang cukup.
Kasus pencabulan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang memerlukan penanganan komprehensif dan profesional. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan upaya perlindungan anak, termasuk.
*Meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. *Meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak anak dan perlindungan anak.
*Memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban dan keluarga.(Dahli)
Posting Komentar