Pemkab Murung Raya
PDAM Danum Pomolum Kelong Tertibkan Sambungan Ilegal, Tegaskan Sanksi bagi Pelanggan Pelanggar
Puruk Cahu, Lintas Mura News– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Pomolum Kelong menegaskan akan menindak tegas pelanggan yang melakukan pelanggaran, seperti pemasangan sambungan ilegal dan perusakan water meter. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PDAM dalam wawancara di kantornya, Rabu (22/10/2025).
Direktur PDAM menjelaskan bahwa langkah penertiban ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan air bersih bagi seluruh pelanggan di Kabupaten Murung Raya.
“Pelanggan yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti pemasangan pipa ‘T’ atau merusak water meter akan kami lakukan pembinaan terlebih dahulu. Setelah diberikan sosialisasi dan edukasi, mereka wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika pelanggan tetap mengulangi pelanggaran setelah mendapat peringatan, maka PDAM berhak mencabut status pelanggan tersebut.
“Jika masih melanggar, maka kami akan hentikan sementara sambungan airnya. PDAM memiliki kewenangan penuh untuk mencabut hak pelanggan yang tidak patuh, sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran seperti sambungan ilegal dan perusakan alat ukur sangat merugikan perusahaan serta pelanggan lain yang membayar secara rutin.
“Kalau dibiarkan, PDAM akan kesulitan memberikan pelayanan maksimal. Banyak pelanggan yang taat justru tidak mendapat suplai air karena debitnya berkurang akibat sambungan ilegal,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini juga merupakan bagian dari instruksi Bupati Murung Raya agar PDAM segera memperbaiki kinerja dan mengurangi tingkat kebocoran air, baik secara fisik maupun administrasi.
“Target kami dalam enam sampai tujuh bulan ke depan, kondisi distribusi air bisa lebih stabil dan tingkat kebocoran bisa ditekan,” tuturnya.
Direktur PDAM juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan, termasuk kewajiban memiliki dan menjaga water meter dalam kondisi baik.
“Bagi pelanggan yang water meternya rusak atau belum memiliki, silakan datang ke kantor PDAM untuk dilakukan pengecekan atau pemasangan baru,” katanya.
Selain itu, warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama juga diminta melapor untuk penutupan sementara sambungan air, agar tidak terjadi pemborosan atau kebocoran.
“Bagi masyarakat yang pergi enam bulan atau satu tahun, bisa menutup sementara sambungan air. Nanti saat kembali, bisa diaktifkan lagi,” ujarnya menutup.
Dengan adanya langkah tegas dan edukatif ini, PDAM Danum Pomolum Kelong berharap tingkat kebocoran air dapat ditekan dan kesadaran masyarakat dalam penggunaan air bersih semakin meningkat.
(Kln)
Posting Komentar