DPRD Murung Raya Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025 pada Paripurna Ke-6
MURUNG RAYA, Lintas Mura News– DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025, Jumat 24 April 2026.
Penyampaian laporan dilakukan oleh Imanudin selaku perwakilan Panitia Kerja (Panja) LKPJ di hadapan ketua DPRD kabupaten Murung raya rumiadi dan anggota DPRD. Dari pihak pemerintah daerah, rapat dihadiri oleh Asisten I Setda Murung Raya Rahmat K. Tambunan yang mewakili bupati, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Imanudin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyusun dan menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 secara rinci. Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh melalui rapat-rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), kunjungan lapangan, hingga studi banding ke DPRD Kota Surabaya.
“Panja LKPJ memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah daerah atas penyampaian laporan yang telah dibahas bersama, baik melalui rapat maupun kunjungan lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyampaian rekomendasi LKPJ ini merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD memiliki peran masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, LKPJ Tahun Anggaran 2025 disebut sebagai laporan atas kinerja pembangunan daerah selama satu tahun, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD melalui Panja menilai secara umum pelaksanaan program pemerintah daerah telah memenuhi target yang ditetapkan. Namun demikian, terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi yang diberikan sebagai bahan perbaikan ke depan.
“Catatan dan rekomendasi tersebut telah dituangkan dalam keputusan DPRD dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Panja LKPJ,” jelasnya.
Rapat paripurna ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD serta mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih optimal di Kabupaten Murung Raya.
(Dahli)
Posting Komentar