Bebie: Transparansi dan Akuntabilitas APBD Harus Menjadi Prioritas Pemerintah Daerah
Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).
Rapat paripurna ini dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, salah satunya Bebie dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan kepala perangkat daerah.
Agenda penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting dalam proses pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah yang telah dijalankan selama tahun anggaran 2025. Melalui pembahasan tersebut, DPRD akan mencermati berbagai program dan kegiatan yang telah direalisasikan oleh pemerintah daerah.
Bebie menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, setiap program yang dibiayai melalui APBD harus memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Pembahasan pertanggungjawaban APBD ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan anggaran yang telah digunakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi awal dari rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 antara pihak legislatif dan eksekutif sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Posting Komentar