Masyarakat Tahujan Ontu Diberi Pemahaman Batas Kawasan Hutan untuk Cegah Konflik Lahan
Puruk Cahu, Lintas Mura News– Pemerintah Desa Tahujan Ontu bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya melaksanakan sosialisasi tata batas kawasan hutan kepada masyarakat setempat. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026) tersebut juga dirangkai dengan penyerahan peta kawasan hutan sebagai pedoman pengelolaan wilayah desa.
Sosialisasi dihadiri oleh Tim BPKH Wilayah XXI Palangka Raya, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa Tahujan Ontu. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai batas kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui status wilayah di sekitarnya.
Dalam pemaparannya, Tim BPKH menjelaskan pentingnya tata batas kawasan hutan sebagai dasar kepastian hukum, sekaligus untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai fungsi kawasan hutan dan pentingnya menjaga kelestariannya.
Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Nova Ariyana, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dalam memahami aturan pemanfaatan ruang dan kawasan hutan.
“Dengan adanya peta tata batas yang diserahkan kepada pemerintah desa, masyarakat memiliki acuan yang jelas mengenai wilayah yang dapat dimanfaatkan dan wilayah yang harus tetap dijaga kelestariannya. Hal ini sangat penting untuk mendukung pembangunan desa yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Sementara itu, Sekretaris Desa Tahujan Ontu, Marianto, mengapresiasi dukungan BPKH Wilayah XXI Palangka Raya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut sangat membantu pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan yang selaras dengan ketentuan tata ruang dan kehutanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran bersama untuk menjaga kawasan hutan sekaligus memperkuat koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam mewujudkan pengelolaan wilayah yang berkelanjutan serta ramah lingkungan.
(Red)
Posting Komentar