Pemkab dan DPRD Murung Raya Bahas Penguatan Kelembagaan Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Puruk Cahu, Lintas Mura News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (23/6/2026), pemerintah daerah menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sekaligus memberikan penjelasan terkait arah penataan organisasi perangkat daerah ke depan.
Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, dan perhatian yang diberikan. Menurut pemerintah, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Pemkab Murung Raya menjelaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional serta hasil evaluasi terhadap kebutuhan organisasi. Penataan tersebut diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan memiliki kinerja yang optimal.
Terkait penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah menegaskan bahwa peningkatan kelembagaan harus didukung dengan kesiapan aparatur, sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran yang memadai agar pelayanan kebencanaan dapat berjalan maksimal.
Penetapan BPBD Kabupaten Murung Raya sebagai BPBD Tipe A dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana, sehingga membutuhkan organisasi yang lebih kuat dan responsif.
Selain itu, pemerintah daerah memastikan proses penataan perangkat daerah tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi anggaran, serta kesesuaian antara tugas organisasi dengan kebutuhan masyarakat.
Pemkab Murung Raya juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas aparatur melalui penempatan pegawai yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai bidang tugasnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang profesional.
Seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Pemerintah daerah berharap raperda tersebut dapat segera disepakati bersama sebagai landasan hukum dalam mewujudkan perangkat daerah yang lebih modern, adaptif, dan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Murung Raya.
Dengan adanya penyesuaian kelembagaan ini, pemerintah daerah optimistis pelayanan publik dapat semakin meningkat serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
(Rahman)
Posting Komentar