Disdikbud Murung Raya Perkuat Pengawasan, Siswa SMP Dilarang Mengendarai Motor ke Sekolah
PURUK CAHU, Lintas Mura News– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya kembali menegaskan larangan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya meningkatkan keselamatan peserta didik sekaligus menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Penegasan itu disampaikan kepada awak media pada Jumat (24/7/2026).
Kepala Disdikbud Kabupaten Murung Raya, Putu Suranta, mengatakan pihaknya telah mengirimkan imbauan kepada seluruh kepala SMP di wilayah Kabupaten Murung Raya agar memastikan peserta didik tidak menggunakan sepeda motor saat berangkat maupun pulang sekolah.
Menurutnya, mayoritas siswa SMP belum memenuhi persyaratan usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga secara hukum belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
"Melalui kepala sekolah kami telah mengingatkan agar siswa tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Selain belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM, langkah ini juga bertujuan melindungi keselamatan mereka saat berada di jalan raya," ujar Putu Suranta.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perhubungan telah menyediakan layanan bus sekolah, khususnya bagi pelajar di kawasan Kota Puruk Cahu. Keberadaan angkutan sekolah diharapkan menjadi alternatif transportasi yang aman sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam masuk sekolah.
Putu menjelaskan, aktivitas masyarakat pada pagi hari cukup padat karena bertepatan dengan jam kerja pegawai dan tenaga pendidik. Oleh sebab itu, kehadiran siswa yang belum memiliki keterampilan dan legalitas berkendara dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Bagi siswa yang belum dapat memanfaatkan layanan bus sekolah, Disdikbud mengimbau agar orang tua atau anggota keluarga mengantar dan menjemput anak sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan mereka.
Selain itu, Disdikbud juga menyoroti adanya laporan masyarakat mengenai siswa yang berkeliaran atau mengendarai sepeda motor pada saat jam pelajaran berlangsung. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak sekolah dan keluarga.
Untuk itu, sekolah diminta memperketat pengawasan terhadap kehadiran peserta didik serta memberikan pembinaan kepada siswa yang melanggar tata tertib. Sementara di luar lingkungan sekolah, pengawasan diharapkan menjadi tanggung jawab orang tua agar anak tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Putu Suranta menegaskan bahwa pembentukan karakter dan kedisiplinan anak membutuhkan sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan para pelajar di Kabupaten Murung Raya dapat tumbuh menjadi generasi yang tertib, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan berlalu lintas.
(Rahman)
Posting Komentar