Kantor Pertanahan Murung Raya Lakukan Pemeriksaan Lapangan untuk Percepat Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah
PURUK CAHU, Lintas Mura News– Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus mengoptimalkan pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari proses pendaftaran sertipikat hak atas tanah untuk pertama kali. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) di wilayah Kecamatan Tanah Siang oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Mario Bramanda G., S.H., bersama jajaran staf.
Pemeriksaan lapangan dilakukan guna mencocokkan kondisi fisik bidang tanah dengan data yuridis yang diajukan oleh pemohon. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan sertipikat agar seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Mario Bramanda G., S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Melalui verifikasi langsung di lapangan, petugas memastikan letak, batas-batas bidang tanah, serta dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap objek tanah, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya juga berkoordinasi dengan para pemohon dan pihak terkait guna memastikan setiap tahapan administrasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya berharap proses penerbitan sertipikat hak atas tanah pertama kali dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui layanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat demi mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Murung Raya.
(Rahman)
Posting Komentar