Kantor Pertanahan Murung Raya Percepat Legalisasi Aset Daerah Melalui Pengukuran Jalan Desa di Muara Laung I
MURUNG RAYA, Lintas Mura News– Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalisasi aset milik Pemerintah Daerah melalui kegiatan pengukuran untuk pensertipikatan jalan desa di Kelurahan Muara Laung I, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Staf Seksi Survei dan Pemetaan bersama Staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah sebagai bagian dari proses pensertipikatan aset daerah guna memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah.
Pada tahap awal, tim melakukan pengukuran lapangan untuk memperoleh data fisik yang akurat, meliputi letak, batas, dan luas bidang tanah yang menjadi aset pemerintah daerah. Data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan dokumen administrasi pertanahan sebelum diterbitkannya sertipikat hak atas tanah.
Selanjutnya, hasil pengukuran diproses oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah sebagai bagian dari tahapan penerbitan sertipikat. Proses ini bertujuan memastikan setiap aset daerah memiliki dokumen kepemilikan yang sah sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa percepatan pensertipikatan aset pemerintah daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Selain memberikan perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah, pensertipikatan jalan desa juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa maupun tumpang tindih penguasaan lahan di kemudian hari. Dengan demikian, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(Rahman)
Posting Komentar