ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Tiga Program Baru Mulai Diterapkan
Puruk Cahu, Lintas Mura News– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat reformasi pelayanan pertanahan dengan meluncurkan tiga program transformasi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketiga program tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Inovasi ini diarahkan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, terukur dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.
Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pembaruan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Menurut Nusron, Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sedangkan Pengukuran Terjadwal diterapkan secara efektif di 446 Kantor Pertanahan.
“Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif mulai diberlakukan. Pengukuran Terjadwal juga efektif diterapkan di 446 kantor,” ujarnya.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai waktu pelayanan. Masa tunggu untuk pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.
Untuk Peralihan Hak Terintegrasi, program tersebut difokuskan pada proses balik nama agar dapat diselesaikan sesuai target waktu. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini dirasakan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan.
Sementara itu, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan. Penataan tersebut mencakup struktur organisasi dan tata kelola pelayanan berdasarkan wilayah kerja, termasuk pembagian tugas menurut kecamatan dan kelurahan.
Nusron menegaskan bahwa pelayanan pemerintah harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Menurutnya, warga yang mengurus layanan pertanahan berhak mengetahui tahapan dan perkiraan waktu penyelesaiannya.
Sebagai bentuk komitmen penerapan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project tahap pertama menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan dilakukan melalui mekanisme langsung dan daring.
Lokasi percontohan tersebut mencakup sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Nusa Tenggara.
ATR/BPN berharap transformasi tersebut dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat transparansi dalam proses administrasi pertanahan.
Dengan penerapan tiga program tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat dan memiliki kepastian waktu.
(RED)
Posting Komentar