Pelayanan Pertanahan Murung Raya Dipercepat, Sinergi Antarinstansi Diperkuat
PURUK CAHU, Lintas Mura News– Peningkatan kualitas pelayanan pertanahan menjadi perhatian Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya melalui penguatan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Sinergi tersebut diarahkan untuk mempercepat proses layanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, S.H., melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Murung Raya, Mizam Chandrapati, Jumat (14/8/2026).
Dalam pertemuan itu, dibahas upaya memperkuat kerja sama antarinstansi dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan. Pelayanan diharapkan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga memiliki prosedur yang jelas, terukur, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu pembenahan yang disiapkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui mekanisme tersebut, pemohon akan memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran. Masa tunggu penjadwalan ditargetkan paling lama tujuh hari, dengan target penyelesaian pengukuran selama 12 hari.
Sementara pada layanan Peralihan Hak, target waktu penyelesaian ditetapkan selama 10 hari kerja. Pencapaian target tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan pada setiap tahapan proses.
Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan dapat diselesaikan dalam tiga hari. Tahapan berikutnya berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan berlangsung selama dua hari.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lambat lima hari kerja.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, pelayanan pertanahan di Kabupaten Murung Raya diharapkan semakin terintegrasi. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh proses yang lebih mudah, transparan, efisien, dan memiliki kepastian waktu.
(Rahman)
Posting Komentar