Kabupaten Murung Raya Bergerak untuk Kepastian Hukum Tanah: Pemkab dan Kantah Teken Kerja Sama Strategis
PURUK CAHU, Lintas Mura News– Dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung B Kabupaten Murung Raya, Jumat (11/9/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons berbagai tantangan di bidang pertanahan, termasuk percepatan penyertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa pertanahan, serta penguatan integrasi data pertanahan berbasis sistem elektronik.
Sinergi antara Pemkab Murung Raya dan Kantah juga diharapkan dapat mendukung implementasi regulasi pertanahan yang berlaku, sehingga proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kesepakatan tersebut, pelayanan pertanahan di Kabupaten Murung Raya diharapkan semakin efisien dan mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantah dalam mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum atas tanah.
(Dahli)
Posting Komentar