DPRD Mura
DPRD Murung Raya Serukan Kepatuhan Aturan Ramadan: Hiburan Malam dan Alkohol Dilarang Beroperasi
Puruk Cahu,Lintas Mura News— Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, S.HI, mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk menaati kebijakan pemerintah daerah selama bulan suci Ramadan guna menjaga ketertiban dan suasana religius di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/56 yang mengatur kegiatan operasional tempat hiburan, restoran, kafe, serta usaha lainnya selama Ramadan.
“Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” kata Dina, Sabtu (6/3/2025).
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa tempat hiburan seperti karaoke dan biliar wajib ditutup pada hari pertama Ramadan serta pada tiga hari menjelang dan dua hari setelah Idulfitri. Sementara itu, tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, klub malam, serta rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama bulan puasa.
“Untuk kafe dan restoran, kami juga melarang penjualan minuman beralkohol selama Ramadan berlangsung,” imbuhnya.
Selain itu, Dina menyampaikan agar rumah makan, warung, dan kedai yang tetap buka mengikuti aturan operasional selama Ramadan untuk tidak melayani secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap umat yang berpuasa.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat menunjukkan sikap saling menghargai dan mendukung terciptanya suasana Ramadan yang damai dan penuh toleransi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga melarang peredaran dan penggunaan petasan atau kembang api dengan daya ledak tinggi demi menjaga ketenangan, terutama pada malam hari saat umat Muslim menjalankan salat Tarawih dan ibadah malam lainnya.
“Menjaga ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib selama bulan suci ini,” pungkas Dina.
Dengan penegakan aturan ini, DPRD Murung Raya berharap masyarakat dapat menjalani Ramadan dalam suasana yang aman, tenteram, dan saling menghormati antarumat beragama.(Red)
Via
DPRD Mura
Posting Komentar