24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Lintas Mura News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Budaya
  • Pemerintahan
    • Pemkab Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
Lintas Mura News
Telusuri
Beranda DPRD Mura DPRD Murung Raya Serukan Kepatuhan Aturan Ramadan: Hiburan Malam dan Alkohol Dilarang Beroperasi
DPRD Mura

DPRD Murung Raya Serukan Kepatuhan Aturan Ramadan: Hiburan Malam dan Alkohol Dilarang Beroperasi

Redaksi
Redaksi
06 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Puruk Cahu,Lintas Mura News— Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, S.HI, mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk menaati kebijakan pemerintah daerah selama bulan suci Ramadan guna menjaga ketertiban dan suasana religius di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/56 yang mengatur kegiatan operasional tempat hiburan, restoran, kafe, serta usaha lainnya selama Ramadan.

“Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” kata Dina, Sabtu (6/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa tempat hiburan seperti karaoke dan biliar wajib ditutup pada hari pertama Ramadan serta pada tiga hari menjelang dan dua hari setelah Idulfitri. Sementara itu, tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, klub malam, serta rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama bulan puasa.

“Untuk kafe dan restoran, kami juga melarang penjualan minuman beralkohol selama Ramadan berlangsung,” imbuhnya.

Selain itu, Dina menyampaikan agar rumah makan, warung, dan kedai yang tetap buka mengikuti aturan operasional selama Ramadan untuk tidak melayani secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap umat yang berpuasa.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat menunjukkan sikap saling menghargai dan mendukung terciptanya suasana Ramadan yang damai dan penuh toleransi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga melarang peredaran dan penggunaan petasan atau kembang api dengan daya ledak tinggi demi menjaga ketenangan, terutama pada malam hari saat umat Muslim menjalankan salat Tarawih dan ibadah malam lainnya.

“Menjaga ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib selama bulan suci ini,” pungkas Dina.

Dengan penegakan aturan ini, DPRD Murung Raya berharap masyarakat dapat menjalani Ramadan dalam suasana yang aman, tenteram, dan saling menghormati antarumat beragama.(Red)
Via DPRD Mura
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

About Me

  • Redaksi
  • Redaksi
  • Foto saya admin
  • admin

Stay Connected

facebook Like
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Anggota DPRD Johansyah Serap Aspirasi Masyarakat Saat Reses di Desa Sei Bakanon, Permata Intan

Redaksi- Oktober 16, 2025 0
Anggota DPRD Johansyah Serap Aspirasi Masyarakat Saat Reses di Desa Sei Bakanon, Permata Intan
Puruk Cahu, Lintas Mura News– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Johansyah, melaksanakan kegiatan reses di Daerah…

Most Popular

BPBD Murung Raya Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Permukiman di Desa Bahitom

BPBD Murung Raya Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Permukiman di Desa Bahitom

Oktober 13, 2025
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya: Peringatan HUT RI ke-80 Momentum Introspeksi dan Semangat Kebangsaan

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya: Peringatan HUT RI ke-80 Momentum Introspeksi dan Semangat Kebangsaan

Agustus 17, 2025
RPJMD 2025–2029, Ketua Komisi II DPRD Mura Soroti Kepentingan Rakyat dan Sinergi Daerah

RPJMD 2025–2029, Ketua Komisi II DPRD Mura Soroti Kepentingan Rakyat dan Sinergi Daerah

Juli 24, 2025

Recent Comments

Editor Post

Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Uwah :Ajukan Gugatan Pilkades Terkait Surat Suara Yang dicetak Tidak Sesuai Dengan Nomor urut calon.

Juni 13, 2023
Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Via Geboy Laporkan Pemilik Arisan Di Duga Bodong Ke Polres Murung Raya

Maret 09, 2023
Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Calon Nomor urut 2 Dan 3 Pilkades Puruk Kambang ajukan Gugatan Perihal DPT Tidak Sesuai.

Juni 15, 2023

Popular Post

BPBD Murung Raya Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Permukiman di Desa Bahitom

BPBD Murung Raya Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Permukiman di Desa Bahitom

Oktober 13, 2025
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya: Peringatan HUT RI ke-80 Momentum Introspeksi dan Semangat Kebangsaan

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya: Peringatan HUT RI ke-80 Momentum Introspeksi dan Semangat Kebangsaan

Agustus 17, 2025
RPJMD 2025–2029, Ketua Komisi II DPRD Mura Soroti Kepentingan Rakyat dan Sinergi Daerah

RPJMD 2025–2029, Ketua Komisi II DPRD Mura Soroti Kepentingan Rakyat dan Sinergi Daerah

Juli 24, 2025

Populart Categoris

Lintas Mura News

About Us

Lintasmuranews.com adalah media online yang berpusat di Murung Raya dan menjadi barometer utama dalam mendapatkan informasi seputar Kabupaten Murung Raya.

Contact us: lintasmuranews@gmail.com

Follow Us

Developer Web : Bataracyber.xyz
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber