Pemkab Murung Raya
Pemkab Murung Raya Pertanggungjawabkan APBD 2024 dan Ajukan Regulasi Baru
Pemkab Murung Raya Pertanggungjawabkan APBD 2024 dan Ajukan Regulasi Baru
Puruk Cahu, Lintas Mura News– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (8/9/2025).
Bupati Murung Raya, Herius, menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan. Hal ini, lanjutnya, menjadi bukti keseriusan Pemkab dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD ini bagian dari komitmen Pemkab Murung Raya bersama DPRD untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ucap Herius.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Murung Raya juga mengumumkan keberhasilan meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2024. Menurut Bupati, capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat.
Selain itu, Pemkab Murung Raya mengajukan dua Raperda baru, yaitu pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman organisasi pemerintah desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Kedua regulasi tersebut diharapkan memperkuat pelayanan publik, meningkatkan tata kelola desa, serta memperluas perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus daerah.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, jajaran Pemkab, serta tamu undangan.
(Kln)
Posting Komentar