Ad

DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani

MURUNG RAYA, Lintas Mura News– DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2026 pada Jumat, dengan agenda penyampaian laporan sekaligus pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang pengelolaan kelompok tani di ruangan sidang Paripurna DPRD kabupaten Murung raya.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ahmad Maulana, ST di hadapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah yang diwakili Asisten I Rahmat K Tambunan, serta para kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Maulana menyampaikan bahwa kelompok tani memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sektor pertanian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang terencana, terstruktur, dan terukur agar kelompok tani mampu berkembang secara produktif dan berkelanjutan.

Ia juga menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai upaya untuk memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan kelompok tani di Kabupaten Murung Raya, sekaligus mendorong peningkatan daya saing sektor pertanian daerah.

Selain itu, terdapat beberapa penyempurnaan dalam materi Raperda, di antaranya penambahan dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun demikian, hal tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah pada tahap fasilitasi.

Pada bagian ketentuan umum, juga dilakukan penambahan sejumlah definisi, seperti gabungan kelompok tani, penyuluhan pertanian, serta penyesuaian terkait pembiayaan. Beberapa substansi lain yang dinilai tidak relevan, seperti ketentuan mengenai kawasan permukiman, akan dikonsultasikan untuk kemungkinan dihapuskan.

Ahmad Maulana menambahkan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan bersama antara tim panitia kerja DPRD dan tim pemerintah daerah. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat dan menyetujui Raperda tentang pengelolaan kelompok tani untuk disahkan dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelum mengakhiri laporannya, ia meminta kepada pihak pemerintah daerah agar berkomitmen dalam mendukung implementasi perda tersebut, khususnya melalui penyediaan anggaran yang memadai.

“Dukungan anggaran sangat penting agar perda ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani,” pungkasnya.

(Dahli)
Baca Juga:
https://www.lintasmuranews.com/2026/04/dprd-murung-raya-sahkan-raperda.html

Berita Terbaru

  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani

Posting Komentar

Ad
Ad