Ad

DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026

Puruk Cahu, Lintas Mura News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya pada Senin malam (22/06/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Adapun agenda rapat meliputi pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penandatanganan persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam laporannya, anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Ahmad Maulana, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Maulana.

Ia menjelaskan, laporan keuangan daerah tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai sumber data dan informasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang. Selain itu, laporan tersebut menjadi instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, selama proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui rapat Badan Anggaran (Banggar), berbagai pandangan, masukan, dan pendapat berkembang secara dinamis. Namun seluruh proses tersebut berlangsung konstruktif sebagai bagian dari fungsi pengawasan, penganggaran, dan evaluasi pelaksanaan APBD.

“Seluruh pembahasan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan perbedaan pandangan ataupun mencari kelemahan satu sama lain, melainkan sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama pihak eksekutif, realisasi APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang cukup baik.

Pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,65 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,77 triliun atau mencapai 104,69 persen. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,81 triliun terealisasi sebesar Rp2,57 triliun atau 91,63 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, serta belanja transfer.

Untuk sektor pembiayaan, pembiayaan netto Tahun Anggaran 2025 yang dianggarkan sebesar Rp491 miliar terealisasi sebesar Rp501 miliar atau mencapai 102,13 persen.

Berdasarkan hasil pembahasan dan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain persetujuan tersebut, Banggar DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya meminta agar seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

DPRD juga mendorong agar pelaksanaan program dan kegiatan di setiap perangkat daerah selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, memberikan perhatian khusus kepada OPD dengan tingkat serapan anggaran yang masih rendah, serta mempercepat penyelesaian APBD Perubahan agar dapat ditetapkan pada minggu pertama Agustus 2026.

Menutup laporannya, Ahmad Maulana berharap seluruh keputusan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Murung Raya.

“Semoga seluruh keputusan yang telah diambil dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi landasan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.

(Jimmi)
Baca Juga:
https://www.lintasmuranews.com/2026/06/dprd-murung-raya-setujui-raperda_024748794.html

Berita Terbaru

  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026
  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026
  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026
  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026
  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026
  • DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026

Posting Komentar

Ad
Ad