Ad

Ketua DPRD Murung Raya Dorong Pembahasan KUA-PPAS 2027 Berjalan Efektif dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Puruk Cahu,Lintas Mura News– Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, memimpin Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus penyampaian hasil reses anggota DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Sarwo Mintarjo yang mewakili Bupati Murung Raya, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Rumiadi menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 yang telah diserahkan pemerintah daerah akan dibahas lebih lanjut secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung secara sinergis, efektif, dan efisien sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Kami berharap proses pembahasan anggaran dapat berjalan dengan baik. Alokasi anggaran yang dirumuskan nantinya harus mencerminkan skala prioritas pembangunan daerah, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta berfokus pada pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik," ujar Rumiadi.

Menurutnya, setiap program dan kegiatan yang diusulkan harus memiliki sasaran yang jelas, terukur, realistis, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Murung Raya pada Tahun Anggaran 2027.

Karena itu, ia meminta seluruh anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencermati setiap program dan kegiatan yang diajukan agar anggaran yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain agenda penyerahan KUA dan PPAS, Rumiadi menjelaskan rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Dapil II, dan Dapil III Masa Sidang II Tahun 2026.

Ia mengatakan pelaksanaan reses telah dilaksanakan selama enam hari, mulai 30 Juni hingga 5 Juli 2026, sesuai Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reses Kedua DPRD Kabupaten Murung Raya Tahun 2026.

"Penyampaian hasil reses merupakan amanat Peraturan DPRD Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Aspirasi masyarakat yang dihimpun selama reses akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan dan penyusunan program pembangunan daerah," jelasnya.

Di akhir sambutannya, Rumiadi mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga kemitraan, koordinasi, dan sinergi dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 agar mampu mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya.

(Sem Firdaus)
Baca Juga:
https://www.lintasmuranews.com/2026/07/ketua-dprd-murung-raya-dorong.html

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Murung Raya Dorong Pembahasan KUA-PPAS 2027 Berjalan Efektif dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
  • Ketua DPRD Murung Raya Dorong Pembahasan KUA-PPAS 2027 Berjalan Efektif dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
  • Ketua DPRD Murung Raya Dorong Pembahasan KUA-PPAS 2027 Berjalan Efektif dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
  • Ketua DPRD Murung Raya Dorong Pembahasan KUA-PPAS 2027 Berjalan Efektif dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
  • Ketua DPRD Murung Raya Dorong Pembahasan KUA-PPAS 2027 Berjalan Efektif dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
  • Ketua DPRD Murung Raya Dorong Pembahasan KUA-PPAS 2027 Berjalan Efektif dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Posting Komentar

Ad
Ad