Bupati Murung Raya Sampaikan Penjelasan Ranperda melalui Pjs Sekda
Puruk Cahu, Lintas Mura News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan penjelasan Bupati Murung Raya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).
Penjelasan Bupati Murung Raya tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, dalam agenda rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya.
Rapat Paripurna ke-10 tersebut digelar dalam rangka penyerahan satu buah Ranperda inisiatif DPRD Murung Raya dan satu buah Ranperda usulan Pemerintah Daerah.
Selain penyerahan kedua Ranperda tersebut, rapat paripurna juga menjadi momentum penutupan Masa Sidang II Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.
Dalam penyampaiannya, Sarwo Mintarjo mewakili Bupati Murung Raya menegaskan bahwa penyusunan Ranperda merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Pemerintah daerah berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik proses penyusunan dan pembahasan Ranperda ini. Kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya, unsur Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dengan ditutupnya Masa Sidang II dan dibukanya Masa Sidang III Tahun 2026, DPRD Murung Raya bersama pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan demi mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.(Kspl)
Posting Komentar