Ad

Pemkab Mura Ajukan Raperda Pencabutan Aturan Administrasi Kependudukan

PURUK CAHU, Lintas Mura News— Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (1/9/2026). Agenda rapat sekaligus menandai berakhirnya Masa Sidang II dan dimulainya Masa Sidang III DPRD Murung Raya.

Pj Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, hadir mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, S.E. Dalam penyampaian pemerintah daerah, pencabutan Perda tersebut berkaitan dengan penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan hukum nasional.

Sarwo mengatakan, Perda Nomor 15 Tahun 2005 dibuat sebelum lahirnya sejumlah regulasi nasional yang kini menjadi dasar utama penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum nasional, sehingga perlu dilakukan penataan melalui pencabutan Perda untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa administrasi kependudukan saat ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan berbagai layanan kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk, pencatatan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan serta pengelolaan data dan informasi kependudukan.

Menurut pemerintah daerah, kondisi tersebut membuat keberadaan Perda Nomor 15 Tahun 2005 perlu ditinjau kembali. Pencabutan diharapkan dapat memperjelas dasar hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah dan mencegah terjadinya tumpang tindih aturan.

Pemkab Murung Raya selanjutnya akan membahas usulan tersebut bersama DPRD melalui tahapan pembahasan Raperda. Pemerintah berharap proses pembahasan dapat berlangsung secara efektif dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dalam semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD,” kata Sarwo.

Pencabutan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap produk hukum yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat tertib regulasi di Kabupaten Murung Raya.

(Red)
Baca Juga:
https://www.lintasmuranews.com/2026/09/pemkab-mura-ajukan-raperda-pencabutan.html

Berita Terbaru

  • Pemkab Mura Ajukan Raperda Pencabutan Aturan Administrasi Kependudukan
  • Pemkab Mura Ajukan Raperda Pencabutan Aturan Administrasi Kependudukan
  • Pemkab Mura Ajukan Raperda Pencabutan Aturan Administrasi Kependudukan
  • Pemkab Mura Ajukan Raperda Pencabutan Aturan Administrasi Kependudukan
  • Pemkab Mura Ajukan Raperda Pencabutan Aturan Administrasi Kependudukan
  • Pemkab Mura Ajukan Raperda Pencabutan Aturan Administrasi Kependudukan

Posting Komentar

Ad
Ad