Pemkab Mura dan DPRD Tetapkan Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026
PURUK CAHU, Lintas Mura News— Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Murung Raya menyepakati perubahan arah kebijakan serta prioritas penganggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (7/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya dan menjadi bagian dari tahapan penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Bupati Murung Raya Heriyus mengatakan, penyesuaian KUA dan PPAS dilakukan untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap relevan dengan kondisi serta perkembangan kebutuhan pembangunan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan berupaya mengarahkan belanja daerah pada program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Setiap anggaran yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan,” kata Heriyus.
Menurutnya, beberapa sektor tetap menjadi perhatian utama dalam perubahan kebijakan anggaran, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Heriyus berharap kerja sama antara Pemkab dan DPRD dapat terus berjalan dengan baik, sehingga proses penganggaran maupun pelaksanaan program pembangunan dapat dilakukan secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan bertanggung jawab agar setiap program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Murung Raya.
(RED)
Posting Komentar