DPRD Mura
Nasib Tenaga Honorer Terancam, DPRD Murung Raya Desak Solusi Lewat RDP
Puruk Cahu,Lintas Mura News– Rencana pemberhentian ratusan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menuai perhatian serius dari DPRD setempat. Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie S.Sos., S.H., M.M., M.A.P menyatakan dukungan penuh terhadap rencana digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang menyangkut hajat hidup banyak orang tersebut.
"Isu ini tidak bisa dianggap sepele. Kita berbicara tentang masa depan ratusan tenaga kontrak yang selama ini berperan dalam pelayanan dasar kepada masyarakat," ujar Bebie, Selasa (8/4/2025).
Ratusan tenaga honorer itu terancam kehilangan pekerjaan per 1 April 2025, seiring berlakunya regulasi nasional yang mengharuskan penataan ulang tenaga non-ASN. Bebie menegaskan bahwa RDP menjadi ruang strategis untuk menyatukan pemahaman dan menyuarakan berbagai aspirasi dari para pihak terdampak.
"Forum ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Saya mendorong agar seluruh peserta RDP menyampaikan ide dan usulan konkret. Kita perlu langkah cerdas dan empati dalam menghadapi kebijakan ini," tambahnya.
Meski mengakui bahwa langkah Pemerintah Daerah hanya merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional, Bebie menilai bahwa perlindungan terhadap tenaga honorer yang terdampak harus tetap menjadi perhatian utama, mengingat kontribusi mereka sangat besar, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Regulasi pusat memang harus dihormati, tapi kita tidak boleh menutup mata terhadap dampaknya di lapangan. Banyak guru, tenaga kesehatan, dan staf administrasi yang kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.
Menurut Bebie, peran tenaga non-ASN sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Ia mendorong agar hasil RDP nantinya tidak hanya berhenti sebagai dokumen lokal, tetapi menjadi pijakan untuk melobi pemerintah pusat agar mempertimbangkan skema transisi atau perlindungan sosial yang lebih adil.
“Tenaga non-ASN bukan beban, mereka adalah penggerak layanan publik di daerah. Negara tidak boleh membiarkan mereka terabaikan begitu saja,” tutup Bebie.(Red)
Via
DPRD Mura
Posting Komentar