DPRD Murung Raya
DPRD Murung Raya Tegaskan Perubahan Anggaran 2025 Harus Pro Kesejahteraan Masyarakat
DPRD Murung Raya Tegaskan Perubahan Anggaran 2025 Harus Pro Kesejahteraan Masyarakat
Puruk Cahu, Lintas Mura News– DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2025 dengan agenda penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.(19/8/2015)
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyesuaian anggaran tidak dapat dihindari karena adanya dinamika kebutuhan daerah, baik pergeseran antar-dinas maupun di dalam satuan kerja perangkat daerah (OPD).
“Perubahan KUPA-PPAS ini wajib dilakukan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar. OPD sebagai pelaksana teknis juga membutuhkan kepastian anggaran,” ujarnya.
DPRD akan mengawal ketat pembahasan perubahan anggaran dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan kesejahteraan masyarakat. Rumiadi menegaskan, DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab memperjuangkan aspirasi dari tiap daerah pemilihan.
Salah satu kebutuhan prioritas yang disorot adalah penyediaan anggaran bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk gaji dan tunjangan. “Dua kali penerimaan P3K sudah dilakukan, maka daerah wajib memenuhi hak mereka sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.
Rumiadi menyebut, pembahasan akan dilakukan sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD dengan tetap memperhatikan percepatan tanpa mengabaikan akurasi.
Melalui langkah ini, DPRD Murung Raya menegaskan komitmennya sebagai pengawas sekaligus mitra pemerintah daerah, agar perubahan anggaran 2025 benar-benar berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.
(Kln)
Via
DPRD Murung Raya
Posting Komentar