Pemkab Murung Raya
Disdukcapil Murung Raya Gandeng Pengadilan, Permudah Warga Urus Dokumen Perceraian Lewat Sidang Keliling
Puruk Cahu, Lintas Mura News— Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna tahun 2025, bertempat di Puruk Cahu.(04/08/2025)
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, didampingi Kepala Disdukcapil, Regita, menyampaikan bahwa layanan kependudukan yang terus dikembangkan mencakup penerbitan KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Perkawinan.
Selain itu, Pemkab Murung Raya juga tengah mempersiapkan program fasilitasi sidang keliling untuk menangani kasus perceraian yang belum tercatat secara hukum. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses pengadilan akibat kendala biaya dan jarak.
“Masih banyak perceraian yang belum tercatat resmi karena tidak adanya kutipan akta cerai. Kami minta Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri agar masyarakat bisa mengikuti sidang keliling atau sidang isbat tanpa harus keluar kota,” ujar Rahmanto.
Regita menambahkan bahwa selama ini sidang isbat dan perceraian kerap difasilitasi di ruang layanan kantor Disdukcapil. Masyarakat dari berbagai kecamatan dikumpulkan di Puruk Cahu, sementara pihak pengadilan didatangkan dari Muara Teweh.
“Tahun ini kami juga merencanakan pembangunan aula lantai dua di kantor Disdukcapil sebagai ruang pelaksanaan pelayanan publik, termasuk sidang dari pengadilan,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara resmi dan sah sesuai ketentuan hukum.
(Lana)
Posting Komentar